Gebrak Pajak Sumut 2026
Humbahas//NusantaraExpres.id
Sebagai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi keringanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, memberikan keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/410/KPTS/2026 Tanggal 15 Juni 2026 sebesar 57% (lima puluh tujuh persen).
Yang dilaksanakan mulai 01 Juli 2026 s.d 30 September 2026.
Mari kita manfaatkan program keringanan denda tersebut.
(Bambang irawan)






