.Gebrak Pajak Sumut 2026

Gebrak Pajak Sumut 2026

Humbahas//NusantaraExpres.id

 

Sebagai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi keringanan kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, memberikan keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/410/KPTS/2026 Tanggal 15 Juni 2026 sebesar 57% (lima puluh tujuh persen).

Yang dilaksanakan mulai 01 Juli 2026 s.d 30 September 2026.

Mari kita manfaatkan program keringanan denda tersebut.

(Bambang irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *