Akpersi Apresiasi Langkah Tegas Pemkab Empat Lawang Gandeng Kejaksaan Cabut Izin PT ELAP & KKST

Nusantaraexpres.id | Empat Lawang, 16 Mei 2026 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Empat Lawang memberikan apresiasi tinggi atas sikap berani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang yang menggandeng Kejaksaan Negeri setempat, bersiap mencabut izin usaha dua korporasi sawit: PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST).

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penegakan hukum yang adil, setelah puluhan tahun kedua perusahaan beroperasi tanpa kelengkapan Hak Guna Usaha (HGU) meski telah memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2008 di lahan seluas 14.000 hektare.

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menegaskan, pencabutan izin didasari putusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran Kementerian Pertanian, yang mewajibkan HGU paling lambat 2021. “Tidak cukup hanya IUP. Kami minta pendampingan Kejaksaan agar keputusan kuat dan tak bisa digugat,” tegasnya, Jumat (15/5).

Kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp160 miliar, termasuk tunggakan BPHTB Rp42 miliar, hilangnya potensi pajak, serta kerusakan lingkungan dan konflik lahan berkepanjangan.

Ketua Akpersi Empat Lawang, Joko Saputra, memuji langkah Pemkab: “Ini bukti nyata pemerintah tidak tunduk pada kekuatan modal. Akpersi siap dukung penuh penegakan hukum demi keadilan rakyat dan pemulihan aset daerah,” ujarnya.

Selama ini, PT ELAP dan KKST juga diduga menelantarkan kewajiban plasma, tidak salurkan CSR, serta merambah kawasan lindung—keluhan yang bertahun-tahun disampaikan warga namun tak kunjung ditindak.

Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah membentuk tim kajian hukum untuk memastikan prosedur pencabutan sesuai aturan. Bupati berjanji, hasil lahan yang dikembalikan akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

(Tim red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *