Sulawesi Utara | Nusantaraexpres.id | Menyikapi permasalahan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di desa Pulisan dan desa Kinunang, kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Sulut yang di pimpin oleh Ketua DPD Sulut Tetty Alisye Mangolo. S.Pd.,CBJ.,CPLA. di undang langsung oleh masyarakat pulisan pada hari kamis 13/11/2025.
Dalam pertemuan tersebut Tim Akpersi mendengar langsung penuturan kronologi yang terjadi di desa mereka dan saat ini bermasalah dengan pihak perusahan PT.Minahasa Permai Resort Development (MPRD/, pada awalnya masyarakat menduduki lahan ini berkisar tahun 1950 pada awalnya, dan masyarakat yang tinggal di desa pulisan dan desa kinunang penuturan dari masyarakat pulisan bahwa mereka sudah memiliki surat register tanah sejak tahun 1950 sedangkan dari pihak PT MPRD memiliki ijin Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1995 dan mendapatkan ijin mengelola sampai pada tahun 2025 dan waktunya telah habis pada tanggal 04/08/2025.
Untuk itu, dari masyarakat meminta bantuan kepada Akpersi Sulawesi Utara, untuk menyampaikan keluhan mereka terkait dengan telah berakhirnya ijin HGB dari pihak perusahan MPRD, permohonan dari masyarakat sekiranya BPN Minahasa Utara tidak lagi menerbitkan HGB yang baru, hal ini disampaikan langsung oleh bpk Saol Piter yang mewakili suara masyarakat.
Pada saat itu juga ketua DPD Akpersi Sulut lansung menghubungi Bpk Gubernur Sulut lewat via WhatsApp, dan kami Akpersi Sulut sangat mengapresiasi atas respon balik yang sangat cepat dari Bpk Gubernur Sulut Mayjend (purn) Yulius Selvanus. SE. serta semua instansi terkait yang telah merespon aspirasi dari Akpersi dan besar harapan kami kiranya bisa terjalin kerjasama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, dan sudah beberapa organisasi yang telah menanganinya semua belum terselesaikan sampai saat ini dan masyarakat membutuhkan kapastian dalam hal kepemilikan tanah tersebut, untuk itu masyarakat sangat berharap melalui Akpersi semuanya bisa terselesaikan dengan cara yang lebih humanis agar tercipta kedamaian antara pihak masyarakat dengan perusahan PT MPRD.
(Agus Rombot)






