ATR/BPN Minut Percepat Penyelesaian Sertifikat Bapak Agus H. Nelwan SH, Tim Panitia A Turun Lapangan Pekan Depan

Nusantaraexpres.id | MINAHASA UTARA, 11 Juni 2026 – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan komitmen dalam percepatan penyelesaian layanan pertanahan. Hal ini tercermin dari digelarnya sidang berkas oleh Tim Panitia A pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 12.00 WITA, untuk menuntaskan proses pengurusan sertifikat tanah atas nama Agus H.Nelwan.SH.yang telah berjalan kurang lebih tiga tahun.

Sidang yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Minahasa Utara tersebut dihadiri lengkap oleh unsur Tim Panitia A. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Pendataan dan Pengukuran Bapak Anshar, Kepala Seksi Penetapan Hak Ibu Nisa, Kepala Seksi Sengketa Bapak Masloman, serta Ibu Nina beserta jajaran teknis lainnya.

Agenda utama sidang adalah melakukan verifikasi faktual dan yuridis terhadap seluruh dokumen pengajuan. Tim Panitia A menelaah kesesuaian data yuridis, data fisik, serta memastikan tidak adanya tumpang tindih maupun sengketa atas bidang tanah yang dimohonkan.

Berdasarkan hasil evaluasi dalam sidang, Tim Panitia A menyepakati langkah lanjutan berupa pengecekan lapangan. Kegiatan turun lapangan dijadwalkan pada Senin, 15 Juni 2026. Tujuannya untuk mencocokkan kondisi eksisting di lokasi dengan data gambar ukur yang telah diperbarui oleh Seksi Pengukuran. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan akurasi data fisik sebelum masuk ke tahap penetapan hak.

“Setelah seluruh rangkaian verifikasi lapangan tuntas dan dinyatakan clear and clean, maka berkas akan diproses ke tahap penetapan hak sebagai dasar penerbitan sertifikat,” tegas perwakilan Tim Panitia A usai sidang.

Proses pengurusan sertifikat PK Bendahara ini menjadi atensi publik karena durasi penyelesaiannya yang memakan waktu cukup panjang. Dengan adanya percepatan melalui sidang Panitia A ini, ATR/BPN Minut berupaya mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat sesuai dengan program strategis Kementerian ATR/BPN.

Cecillia M. Muaja dan Petrus Agus H. Nelwan, SH selaku pihak yang memantau proses tersebut mengapresiasi langkah progresif ATR/BPN Minut. “Kami berterima kasih atas respons cepat Tim Panitia A. Harapan kami, sertifikat ini dapat segera terbit sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemilik tanah,” ujar Petrus.

ATR/BPN Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

(Afian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *