Dua Kasus, Sama-sama Minta Maaf: Satu Dipenjara, Satu Damai — Publik Pertanyakan Keadilan

Nusantaraexpres.id | JAKARTA, 22 September 2026 — Dua peristiwa, dua permintaan maaf, namun hasil yang tak bisa lebih jauh berbeda. Perbandingan kasus Meiliana di Tanjung Balai dan kasus Aji Cahyono Putra di Tangerang memicu gelombang pertanyaan tajam dari masyarakat: apakah hukum berjalan sama untuk semua orang?

Kasus Pertama: Tanjung Balai, 2018 — Maaf Tak Cukup

Pada 2016, Meiliana mengeluhkan suara pengeras suara azan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia telah meminta maaf kepada masyarakat Muslim dan warga setempat, namun permohonan itu tak mampu menghentikan proses hukum.

Pada 21 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara atas tuduhan penistaan agama. Meski sudah memohon maaf, Meiliana tetap harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Kasus Kedua: Tangerang, 2026 — Maaf Menjadi Penyelesaian

Berbeda jauh, pada 20 September 2026, terjadi keributan saat ibadah jemaat GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Aji Cahyono Putra terlihat membawa benda diduga senjata tajam, lalu meminta maaf atas perbuatannya.

Polresta Tangerang memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Persoalan pun dinyatakan selesai melalui musyawarah. Tak ada proses pidana yang berlanjut, tak ada sidang, tak ada vonis.

Pertanyaan yang Menggema

Perbedaan hasil yang begitu mencolok membuat masyarakat bertanya-tanya:

– Mengapa permintaan maaf Meiliana tak berarti, sementara permintaan maaf Aji menutup perkara?
​
– Apakah perbedaan konteks saja sudah cukup menjelaskan perbedaan penanganan hukum yang ekstrem ini?
​
– Bagaimana memastikan kelompok minoritas maupun mayoritas sama-sama dilindungi hukum secara setara?

“Peristiwa berbeda, konteks hukum juga berbeda. Namun yang menjadi pertanyaan publik: apakah prinsip keadilan dan kebebasan beragama diterapkan secara konsisten?” demikian keraguan yang disampaikan warga.

Masyarakat berharap ke depannya hukum ditegakkan tanpa pandang latar belakang, tanpa membedakan kelompok mayoritas maupun minoritas — benar-benar sama di mata hukum.

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *