Dugaan Seorang PNS Lakukan Suap Jaksa Ada Pungli dan Jual Beli Hukum di Kejari Rokan Hulu, DPW LP NasDem Riau Tunjukkan Dua Alat Bukti

Rokan Hulu | Nusantaraexpres.id | Ketua DPW Lembaga Pengawas (LP) NasDem Provinsi Riau, Barita Ritonga, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu untuk mempertanyakan atas temuan pihaknya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli hukum di tubuh Kejaksaan Rokan Hulu.

Barita Ritonga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Kedua alat bukti itu berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp serta rekaman suara, yang juga telah diperlihatkan kepada awak media.

“Kami datang untuk meminta kejelasan dan penegakan hukum. Dugaan ini bukan tanpa dasar. Ada dua alat bukti yang kami miliki dan sudah kami sampaikan,” ujar Barita Ritonga kepada wartawan, hari ini.

Ia menegaskan, LP NasDem Riau tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan berintegritas jika benar ditemukan pelanggaran oleh oknum di internal kejaksaan.

Sementara itu, Advokat LP NasDem Provinsi Riau, Agus Wira Halawa, S.H., menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka oknum pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Menurut Agus, dugaan praktik jual beli hukum tersebut dapat dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran.

“Ancaman pidananya sangat serius, mulai dari penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah,” jelas Agus.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor terkait suap, serta Pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan hadiah atau janji karena kewenangan jabatan. Dari aspek pidana umum, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta Pasal 418 hingga 420 KUHP terkait penyuapan.

Agus Wira Halawa menambahkan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, setiap jaksa wajib menjunjung tinggi independensi dan dilarang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti melanggar, oknum tidak hanya dapat dikenai sanksi etik, tetapi juga proses pidana.

LP NasDem Riau menyatakan siap melaporkan temuan tersebut ke lembaga berwenang, seperti Kejaksaan Agung melalui Jamwas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, maupun Polri, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat,” tutup Barita Ritonga.

(Irfan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *