Gunungsitoli, | Nusantaraexpres.id | 23 Januari 2026 Mitamabesnews.id– Kasus penipuan atas bantuan langsung tunai (BLT) Kesra kembali mengganggu masyarakat Kabupaten Nias kecamatan hiliduho Seorang janda lansia bernama Ronilia Telambanua, yang terdaftar sebagai penerima manfaat pemerintah, diduga telah menjadi korban penipuan oleh oknum aparat desa bernama Overius Zendrato yang menjabat sebagai kaur pemerintahan.
Menurut informasi yang diperoleh, dari yg bersangkutan dana BLT yang seharusnya mencukupi kebutuhan dasar Ronilia justru tidak pernah sampai ke tangannya. Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini mengangkat pertanyaan mendesak tentang peran PT Pos Indonesia, Kota Gunungsitoli mengingat dana tersebut dinyatakan telah dicairkan tanpa adanya verifikasi dokumen utama penerima manfaat – yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
BLT Kesra dirancang secara khusus untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu, sehingga penipuan oleh aparat desa yang seharusnya melindungi kepentingan warga menjadi hal yang sangat menyayangkan. “Kami sangat menyesal melihat aparat yang seharusnya bertanggung jawab malah memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi,” ungkap sumber yang mendekati korban.
Undang-Undang yang Menjelat Oknum Kaur Pemerintahan dan PT Pos
Bagi Overius Zendrato (Kaur Pemerintahan)
– Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika terbukti membujuk korban dengan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri, pelaku berpotensi dihukum penjara maksimal 4 tahun.
– Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Jika tindakan dianggap penggelapan karena memanfaatkan posisi kerja, hukuman bisa meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara.
– Pasal 43 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan bantuan sosial dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.
– UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Jika dana BLT bersumber dari anggaran negara atau desa dan menyebabkan kerugian, pelaku terancam penjara maksimal 20 tahun – bahkan seumur hidup dalam kasus ekstrim.
Bagi PT Pos Indonesia (Jika Terbukti Ada Kesalahan)
– Peraturan Menteri Sosial tentang Penyaluran Bantuan Sosial: Sebagai lembaga penyalur, PT Pos wajib memverifikasi KTP, KK, dan surat undangan sesuai prosedur pencairan BLT periode Oktober-Desember 2025. Pelanggaran bisa menimbulkan sanksi administratif atau tuntutan pidana.
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perbankan (dengan penyesuaian untuk jasa keuangan non-bank): Jika pencairan tanpa verifikasi mengakibatkan kerugian, pihak bertanggung jawab berpotensi dijerat dengan pasal tentang kelalaian tugas yang menyebabkan kerusakan.
– Prinsip “Know Your Customer (KYC)” sesuai Peraturan Bank Indonesia: Pelanggaran verifikasi identitas bisa menjadi dasar tuntutan hukum, karena melanggar standar keamanan yang berlaku untuk jasa keuangan.
Masyarakat mengharapkan pemerintah memberikan tindakan tegas dan efek jera yang kuat kepada oknum yang terlibat. Selain itu, sistem verifikasi pencairan dana bantuan juga perlu ditinjau kembali agar kasus serupa tidak terulang. Penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak terkait – termasuk PT Pos Indonesia – sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.
(Elisaba Zebua)






