Gunung sitoli, | Nusantaraexpres.id | 18 oktober – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100.000 yang mengatasnamakan dirinya, Antonius Mendrofa memberikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
“Saya ingin menegaskan bahwa tuduhan pungutan liar yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar. Dana sebesar Rp100.000 yang dipermasalahkan tersebut telah saya serahkan sepenuhnya kepada Ketua DPC BRNR Bapak Fareso Mendrofa,” ujar Antonius Mendrofa dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Antonius menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan kontribusi yang dikumpulkan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Anggota Elektronik (e-KTA) bagi anggota organisasi. Proses pengumpulan dana ini telah disetujui dan dikoordinasikan dengan pengurus DPC.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak akurat dan cenderung provokatif ini. Kami berharap media dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya,” tambahnya.
Antonius Mendrofa juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pemberitaan yang tidak berimbang dan merugikan reputasinya terus berlanjut. “Kami akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik ini kepada pihak berwajib sesuai dengan Undang-Undang ITE dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
(Elisaba Zebua)






