Sebuah Proyek di Kecamatan Parung Panjang Tidak Sesuai Prosedur Pemprov Jawa Barat

Bogor, Nusantaraexpres.id – Terdapat sebuah proyek di daerah desa Cikuda jalan raya Dago kecamatan.parung panjang kabupaten Bogor Sabtu 22 maret 2025.awak mendapat informasi dari masyarakat setempat ada sebuah proyek yang tidak memiliki papan nama PT dan juga pekerja nya juga tidak pake alat pelindung dan awak media mendatangi lokasi tersebut
Benar sebuah proyek pembangunan gedung tersebut di jalan.raya dago.:desa Cikuda kecamatan;Parung panjang kabupaten Bogor

Dan awak media bertanya kepada mandor proyek . terkait pembangunan tersebut namun mandor.manyawab kepada awak media bawah tidak tau kalau emang mau lebih jelas. kembali lagi hari Senin aja ujar mandor tersebut yang tidak mau memberikan nama nya.dan awak media menelusuri terkait informasi bawah pekerja tidak memake alat APD benar ada nya

Pekerjaan yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dapat berisiko menyebabkan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat berakibat fatal, seperti cedera, cacat, bahkan kematian.

Apa yang dapat dilakukan jika pekerja tidak menggunakan APD?
Menanyakan alasan mengapa pekerja tidak menggunakan APD
Memilih APD yang cocok untuk pekerja
Menginformasikan kepada pekerja tentang APD dan tindakan disiplin yang akan diambil jika tidak memakainya
Mengingatkan pekerja secara intensif untuk selalu memakai APD

Awak memberikan Memotivasi pekerja dengan kisah-kisah korban kecelakaan kerja
Kontraktor utama bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan di lokasi konstruksi.
Tersebut.dan awak media menanyakan terkait papan nama proyek

Dasar Hukum jelas Kewajiban sebuah proyek untuk Pemasangan Papan Nama Proyek mengatur tentang pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek? tersebut

Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.

“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang sah memperlihatkan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tersebut khusus nya masyarakat setempat tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

“Sebelum dan selama kegiatan pembangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.oleh warga setempat.

“Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama kegiatan pelaksanaan kegiatan membangun.
Papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.namun awak media tidak menemukan papan informasi proyek tersebut.

Awak meminta kepada pemerintah daerah kusus nya kecamatan Parung panjang untuk menindas tegas terhadap pembangunan proyek yang di Bagun dengan berbagai keganjalan tidak ada papan informasi dan pekerja tidak memake alat pelindung atau APD
Tersebut.

(Pewarta Toby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *