Pemblokiran Rekening Tanpa Kejelasan Dasar Hukum Disorot Praktisi Hukum

Nusantaraexpres.id | TANGERANG, 24 Agustus 2026 — Praktisi hukum sekaligus advokat Norbertus Elu menyoroti kasus pemblokiran rekening yang dilakukan Bank Mandiri, yang dinilai berpotensi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, pemblokiran rekening merupakan tindakan hukum yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh perbankan. Tindakan tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permohonan pemblokiran juga harus menjelaskan perkara pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan keterkaitan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut,” ujar Norbertus, Senin (24/8/2026).

Dasar hukum pemblokiran atau penghentian transaksi rekening diatur oleh lembaga penegak hukum, PPATK, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini berlaku atas dasar dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan/atau Pasal 140 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika rekening milik Supriyono alias Botok Pati — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) — dilaporkan diblokir menjelang rencana aksi yang akan digelar di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Saldo yang tersimpan sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan.

Terkait hal ini, Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun media sosial X pada Minggu (23/8/2026):

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.”

Namun, dari sudut pandang perlindungan nasabah, kejelasan informasi mengenai dasar pembatasan tersebut tetap menjadi hal yang mutlak diperlukan.

“Hal tersebut menjadi titik penting yang perlu diperjelas agar publik tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai status hukum Supriyono maupun dana yang berada di dalam rekening tersebut,” kata Norbertus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan yang diajukan pihaknya adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara penuh.

“Kami luruskan, ya, surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di kantornya, Senin (24/8/2026).

Bank Mandiri juga menegaskan kembali:

“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.”

Kewajiban Bank Melindungi Data dan Hak Nasabah

Norbertus merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan adil, perilaku bisnis bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Artinya, pelaksanaan pemblokiran tidak serta-merta menghilangkan hak nasabah untuk mendapatkan kejelasan mengenai status rekeningnya. Meski dalam keadaan mendesak ada mekanisme pengecualian yang memungkinkan tindakan dilakukan lebih dulu, bank tetap wajib memperoleh persetujuan pengadilan sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, alasan bahwa pemblokiran dilakukan “atas permintaan aparat penegak hukum” belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan legalitas. Bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan tetap memiliki kewajiban utama melindungi hak nasabah.

Prinsip Kehati-hatian Harus Tetap Dijalankan

Norbertus menegaskan evaluasi juga perlu dilakukan dari sisi internal perbankan. Bank tidak hanya wajib menjalankan ketentuan hukum dan permintaan otoritas, tetapi juga harus menjaga prinsip kehati-hatian serta menjaga kepercayaan nasabah.

Di tengah polemik ini, hubungan antara kepentingan penegakan hukum, pemerintah, dan industri perbankan harus tetap ditempatkan dalam koridor yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat luas.

“Saya pikir ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah maupun perbankan. Sebab bagaimanapun, perbankan menjalankan amanah dan memegang prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mengelola dana masyarakat,” tutur Norbertus.

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *