Nusantaraexpres.id – Bitung, pada awalnya sempat terjadi penolakan warga komplex perum regina kelurahan Girian permai terkait dengan pembuatan tempat berjualan (kios) dikomplex perum tetapi pihak kelurahan melalui Lurah setempat, yang menjabat pada waktu itu meminta agar agar diberikan tempat hanya satu lokasi dengan alasan yang akan berjualan adalah ASN kelurahan Girian permai, warga sempat menolak karena ada kesepakatan dengan Lurah bahwa yang berhak mengelola dan memberdayakan adalah, warga komplex regina untuk usaha, “Ucap warga perum
Kemudian warga komplex bersepakat untuk menerima permintaan dari Lurah dan mengijinkan hanya satu tempat untuk dipergunakan oleh pegawai kelurahan yang berinisial J…tetapi dengan status sebagai pegawai beliau membuat dua tempat dan berdalil mempunyai dua ijin atas nama suami dan anak dan dibuat oleh Lurah Marthen Polii S.Pd.
Pada awal pembuatan kios, warga komplex sempat melarang dan meminta agar dirundingkan kembali tetapi tidak digubris oleh ASN dan sempat terjadi perdebatan dengan warga komplex, kemudian warga komplex kekantor kelurahan dan bertemu langsung dengan Lurah yang baru beberapa bulan menjabat, hadir juga pegawai yang membuat kios, warga menyampaikan kiranya lurah bisa menerima masukan dari warga, hanya satu tempat yang akan digunakan oleh pegawai tersebut.
warga berterima kasih ada respon dari lurah Rusman Manoarfa. SE. Yang turun dilapangan, tetapi warga sangat menyayangkan pembuatan kios tetap dilanjutkan, kemudian warga komplex melakukan pertemuan dan hasil pertemuan menolak pembuatan kios oleh pegawai kelurahan dengan alasan masih ada warga komplex yang akan berjualan yang juga berprofesi sebagai pedagang kecil, semua hasil pertemuan tertuang dalam surat dan diserahkan langsung ke Lurah.
Setelah beberapa hari, warga komplex menunggu tanggapan dari Lurah Girian permai tetapi tidak ada respon, warga komplex regina paham akan regulasi pemerintahan maka dari itu warga sepakat melaporkan hal tersebut ke Camat Girian dan warga menyampaikan secara lisan agar kedua kios yang dibangun oleh oknum ASN dibongkar karena dalam mediasi awal tidak terjadi kesepakatan , dan jika hal ini tidak ditanggapi juga, warga akan menghadap langsung ke Walikota Bitung dan bisa saja warga akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD kota Bitung untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan amanat undang-undang, hal tersebut disampaikan langsung oleh beberapa perwakilan warga perum.
Rilis Media :
Agus Rombot, C.BJ., CPLA., C.IJ.
(Peserta pelatihan dan sertifikasi C.ILJ Batch 6 Mimbar Hukum Indonesia)






