Nusantaraexpres.id | TULANG BAWANG, LAMPUNG — Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menjadi sorotan DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah perkara pertanahan yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung serta adanya persoalan sertifikat yang kini tengah ditelusuri DPP AKPERSI.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tanah seluas sekitar 2.500 meter persegi yang disebut milik H. Anang di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo. Tanah tersebut dikaitkan dengan SHM Nomor 2171/PJ/81/9138271 dan Surat Ukur Nomor 2171 Tahun 1981.
DPP AKPERSI mempertanyakan kesesuaian antara dokumen yang berada pada pihak H. Anang dengan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang.
Persoalan tersebut kini didorong untuk diverifikasi melalui pemeriksaan Buku Tanah, warkah, alas hak, Surat Ukur, peta bidang, data spasial serta riwayat peralihan hak.
Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ, menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh dokumen diperiksa.
> “Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian administrasi, harus dijelaskan. Kalau benar ada permainan, harus dibongkar berdasarkan bukti dan proses hukum,” kata Rino.
*Tiga Sertifikat Dinyatakan Batal oleh PTUN*
Sorotan terhadap administrasi pertanahan Tulang Bawang juga tidak terlepas dari perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BL.
Dalam perkara tersebut, Agustinus Dwi Astoko menggugat Kepala Kantor ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang. Perkara terdaftar pada 9 Januari 2026 dan diputus PTUN Bandar Lampung pada 21 Mei 2026.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal tiga sertifikat yang menjadi objek sengketa.
Ketiga sertifikat tersebut yakni:
* SHM Nomor 00967, atas nama Mujiri, luas 9.218 meter persegi;
* SHM Nomor 00998, atas nama Khoirul Anam, luas 4.609 meter persegi;
* SHM Nomor 00959, atas nama Anton Sujarwo, luas 4.609 meter persegi.
Total luas ketiga bidang mencapai 18.436 meter persegi atau sekitar 1,84 hektare.
Dalam amar putusan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang juga diperintahkan untuk mencoret sertifikat-sertifikat tersebut dari buku tanah.
Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama. Karena itu, status akhir perkara perlu dilihat berdasarkan ada atau tidaknya upaya hukum lanjutan dan perkembangan perkara pada tingkat berikutnya.
*Sengketa Pertanahan Lain Turut Tercatat*
Perkara 1/G/2026/PTUN.BL bukan satu-satunya perkara yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung juga tercatat perkara lain, termasuk Nomor 29/G/2025/PTUN.BL, dengan Yusril sebagai penggugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang sebagai tergugat. Perkara tersebut terdaftar pada 22 Oktober 2025 dan diputus pada 5 Maret 2026.
Terdapat pula perkara lain yang tercatat dalam sistem PTUN Bandar Lampung terkait Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang.
DPP AKPERSI menilai keberadaan sejumlah perkara tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan sistematis atau praktik mafia tanah di tubuh ATR/BPN.
Namun, rangkaian perkara tersebut dinilai layak menjadi bahan evaluasi terhadap proses administrasi pertanahan di daerah.
*Kasus H. Anang Jadi Sorotan Baru*
Dalam kasus H. Anang, DPP AKPERSI menelusuri riwayat tanah yang disebut berada di Kampung Purwajaya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tanah tersebut sebelumnya disebut dimiliki Pujiarti Suroto. Pada 1991, Pujiarti Suroto disebut menjual tanah kepada Muh. Nurdin dengan disaksikan kepala desa saat itu.
Kemudian pada 1996, Muh. Nurdin disebut menjual tanah tersebut kepada H. Anang. Proses tersebut disebut disaksikan Harun, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa.
Karena H. Anang berdomisili di Palembang, pengelolaan tanah kemudian dipercayakan kepada Muh. Nurdin.
Menurut keterangan H. Anang, kepercayaan tersebut hanya berkaitan dengan pengelolaan dan bukan pengalihan kembali hak atas tanah.
Setelah Muh. Nurdin meninggal dunia, muncul informasi bahwa anaknya, Mardi, kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak bernama Purba.
Tanah tersebut kemudian disebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Di titik inilah DPP AKPERSI mempertanyakan riwayat administrasi tanah dan kemungkinan adanya ketidaksesuaian data yang perlu diverifikasi.
*Keterangan Mantan Kepala Desa*
Penelusuran DPP AKPERSI juga menemukan keterangan dari mantan Kepala Desa Purwajaya yang disebut mengetahui proses pembelian tanah H. Anang.
Mantan kepala desa tersebut disebut mengetahui proses pembelian dan menyatakan bahwa tanah yang dimaksud merupakan tanah H. Anang.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan penelusuran.
Namun, DPP AKPERSI menegaskan keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk menentukan keabsahan hak atas tanah.
Keterangan tersebut harus dicocokkan dengan dokumen resmi ATR/BPN, termasuk Buku Tanah, warkah, Surat Ukur, alas hak dan data spasial.
*BPN Diminta Buka Riwayat SHM 2171*
DPP AKPERSI meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang memberikan penjelasan mengenai SHM Nomor 2171.
Pertanyaan yang diajukan antara lain:
Siapa pemegang hak pertama?
Apa alas hak yang digunakan saat sertifikat diterbitkan?
Apakah SHM tersebut tercatat dalam Buku Tanah?
Apakah Surat Ukur Nomor 2171 Tahun 1981 sesuai dengan data fisik dan spasial bidang tanah?
Apakah pernah terjadi peralihan, pemecahan, penggabungan atau perubahan data?
Apakah terdapat sertifikat lain yang terbit pada bidang atau lokasi yang sama?
Apakah pernah ada keberatan atau laporan terkait bidang tersebut?
Menurut DPP AKPERSI, pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui dokumen dan arsip resmi Kantor Pertanahan.
*Rino: Jangan Hanya Periksa Sertifikat*
Rino mengatakan pemeriksaan dugaan persoalan pertanahan tidak cukup hanya melihat lembar sertifikat.
Menurut Rino, seluruh rantai administrasi harus diperiksa sejak awal.
> “Yang harus dilihat bukan hanya sertifikatnya. Periksa alas haknya, warkahnya, Buku Tanah, Surat Ukur, peta bidang, data spasial dan seluruh riwayat peralihannya. Dari sana baru bisa diketahui apakah administrasinya benar atau ada persoalan,” ujar Rino.
Rino menyebut DPP AKPERSI akan mendorong dilakukan plotting atau pemetaan bidang tanah untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
> “Kalau datanya sesuai, kami sampaikan sesuai fakta. Kalau ada ketidaksesuaian, harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepastian hukum hanya karena administrasi yang tidak jelas,” katanya.
*Dugaan Mafia Tanah Harus Dibuktikan*
Istilah mafia tanah kembali menjadi perhatian dalam kasus tersebut.
Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa istilah tersebut tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan tanpa bukti.
Keberadaan sengketa pertanahan, sertifikat yang dibatalkan PTUN, atau dugaan ketidaksesuaian dokumen pada suatu bidang tanah tidak secara otomatis membuktikan adanya jaringan mafia tanah.
Untuk menyimpulkan adanya praktik mafia tanah, diperlukan pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa, dokumen, pihak yang terlibat serta bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, DPP AKPERSI mendorong aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
> “Kalau ternyata hanya persoalan administrasi, selesaikan secara administrasi. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana atau permainan yang merugikan masyarakat, proses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal,” tegas Rino.
*AKPERSI: Kalau Ada, Bongkar Sampai Tuntas*
DPP AKPERSI menilai persoalan pertanahan harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum.
Sertifikat seharusnya memberikan kepastian atas hak seseorang, bukan justru menjadi sumber sengketa baru.
Karena itu, DPP AKPERSI meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang memberikan klarifikasi terbuka terkait SHM Nomor 2171 serta menjelaskan mekanisme administrasi yang berkaitan dengan bidang tersebut.
Rino menegaskan pihaknya akan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.
> “Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami sedang mencari kebenaran berdasarkan dokumen. Kalau ada mafia tanah, bongkar sampai tuntas. Kalau tidak ada, sampaikan juga kepada publik bahwa tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Rino.
*Penelusuran Berlanjut*
DPP AKPERSI menyatakan penelusuran terhadap dugaan persoalan pertanahan di Tulang Bawang akan terus dilakukan dengan mengedepankan data dan dokumen.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, pemerintah kampung, pihak H. Anang, pihak yang menguasai tanah, mantan kepala desa serta pihak lain yang berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Sampai seluruh dokumen dan fakta diperiksa, dugaan mafia tanah di Kabupaten Tulang Bawang belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti..
Namun, DPP AKPERSI menilai munculnya berbagai persoalan pertanahan tersebut cukup menjadi alasan untuk mendorong transparansi.
Jika administrasi benar, buka dan jelaskan datanya. Jika terdapat kesalahan, perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Dan jika benar terdapat praktik mafia tanah, bongkar sampai ke akar-akarnya.
(Rilis Akpersi)






