Diduga Abaikan K3, Lima Pekerja Pemasang Tiang Wifi Starlite di Purwokerto Tersambar Listrik

Oplus_131072

PURWOKERTO, BANYUMAS | Nusantaraexpres.id | Lima pekerja provider wifi Dapoer Poesat Noesantara Group mengalami kecelakaan tersambar strum listrik PLN pada Rabu (3 Desember 2025) saat melakukan penanaman tiang wifi di Jalan Pancuramis, Purwokerto Kidul. Insiden yang terjadi di dekat lampu merah itu membuat satu korban terbakar seluruh tubuh, tiga lainnya menderita luka serius (masih terbaring di ICU), dan satu orang luka ringan (sudah pulang).

Keluarga korban mengungkapkan perasaan terlantar karena biaya perawatan, makan, dan transportasi selama menjaga korban semuanya ditanggung dari kantong pribadi. “Perusahaan hanya menjanjikan perawatan dan kompensasi, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi apapun,” ujar salah satu keluarga korban.

Selain itu, keluarga menyalahkan mandor lapangan yang tidak memastikan keselamatan kerja sebelum pekerjaan dimulai. Korban bernama Agus dan Fajar mengakui mereka hanya mengikuti perintah mandor Muhan. Hal ini terkait dengan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dalam Pasal 4 menyatakan bahwa pengusaha atau pengurus wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, termasuk menyediakan sarana dan prasarana keselamatan serta memberikan pelatihan terkait. Pasal 8 UU ini juga menuntut pengusaha melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, sedangkan Pasal 10 mewajibkan pelaporan setiap kecelakaan kerja ke dinas ketenagakerjaan dalam waktu 2×24 jam.

Keluarga juga menilai penanganan kasus oleh Polsek Purwokerto Selatan belum menunjukkan langkah nyata setelah lebih dari seminggu insiden terjadi. Secara hukum, kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kelalaian bisa menjadi tuntutan pidana atau perdata. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja), Pasal 154A menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap korban kecelakaan kerja yang belum dinyatakan sembuh oleh dokter. Selain itu, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengatur bahwa tenaga kerja yang terkena kecelakaan kerja berhak menerima jaminan biaya pengangkutan, pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi, dan santunan uang yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Ada pernyataan bahwa layanan wifi Starlite yang dikelola perusahaan tersebut didukung oleh Adik dari Kepresidenan Prabowo Subianto, meskipun hal ini masih perlu di konfirmasi resmi. Keluarga juga menyesalkan pemerintah kabupaten Banyumas yang masih mengizinkan vendor tersebut bekerja dengan tenaga baru meskipun insiden telah terjadi.

Keluarga berharap perusahaan segera memberikan tanggung jawab penuh sesuai aturan hukum dan pihak penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kesalahan yang menyebabkan insiden ini, termasuk pemeriksaan usia pekerja dan penerapan standar keselamatan kerja yang sesuai.

(Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *