Ketua Gempa Muba Angkat Bicara Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Drilling

Keluang | Nusantaraexpres.id | Kebakaran akibat Ilegal Driling terjadi kembali di area perkebunan kelapa sawit HGU PT Hindoli pada 11-112025 Selasa siang . (11/11/2025)
‎
‎Kejadian yang bukan hanya sekali terjadi tetapi sudah berulang kali terjadi kebakaran akibat ilegal driling yang ada di Kecamatan Keluang, tetapi tidak ada upaya serius dari Kapolsek Keluang hingga Kapolres Musi Banyuasin terhadap para pelaku ilegal driling tersebut.
‎
‎Ketua GEMPA Muba Nur Muhammad Ramadhan prihatin terhadap kejadian ini yang mana ia merasakan tidak adanya kepedulian dari APH setempat untuk menutup tempat ilegal driling dan malah seolah-olah menutup mata atas insiden ini.
‎
‎”Saya prihatin terhadap kinerja dari APH yang berada di Kecamatan Keluang ini karena seakan tidak peduli dan menutup mata ketika ada kebakaran akibat ilegal driling yang sering terjadi dan tidak ada upaya untuk segera menutup aktifitas ini malah di biarkan saja.” ujarnya
‎
‎Ramadhan mengatakan kejadian kebakaran sumur minyak yang terjadi merupakan bukti bahwa buruknya kinerja Kapolsek Keluang serta Kapolres Musi Banyuasin beserta Jajaran yang tidak  berani untuk mengambil kebijkan dalam memberantas Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang sering beroperasi dalam wilayah hukumnya.
‎
‎“Seharusnya Polsek Keluang bersama Polres Musi Banyuasin harus mengambil kebijakan untuk menutup aktifitas Illegal Drilling dan Illegal Refinery sehingga tidak menyebabkan kebakaran sumur kembali, ini merupakan salah satu bukti bahwa buruknya kinerja Kapolsek Keluang beserta jajarannya yang tidak mampu untuk menutup ilegal drilling dan ilegal refinery” tambahnya.
‎
‎Sangat disayangkan atas upaya dari APH setempat terutama Kapolsek Keluang yang harusnya menjadi penegak hukum di wilayahnya tetapi dianggap tidak mampu untuk mengambil kebijakan.
‎
‎Pelaku illegal drilling dapat dijerat dengan Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Mereka juga dapat dijerat dengan pasal pidana lain seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jika ada keterlibatan bersama-sama. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku bisa dikenakan Pasal 53 UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar.
‎
‎Ramadhan juga menegaskan akan meneruskan insiden ini ke Kapolda Sumsel hingga Mabes Polri.

(Tim Red)
‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *