Nias | Nusantaraexpres.id | Dugaan aparat pemerintah Desa SISOBAHILI 1 tanose6 Kec Hiliduho , Kab Nias yang menjabat sebagai kaur pemerintahan, bersama PT. Pos Indonesia Gunungsitoli Nias sebagai mitra pencairan dana (BLT) kesra kembali mengganggu masyarakat kab, nias kec, Hiliduho.
Pasalnya seorang janda lansia penerima bantuan (BLT) kesra, yang bernama Ronilia Telaumbanua sebagai korban penipuan diduga oknum Aparat Desa.
Kasus penipuan bantuan langsung tunai (BLT) kesra sangat sangat mencederai batin masyakat Hiliduho kab nias. Menurut informasi yg di peroleh dari yang bersangkutan dana BLT yang seharusnya untuk membantu kebutuhan yang kurang mampu.
Justru ibu Ronilia sebagai penerima manfaat, tidak pernah sampai di tangan nya, yang lebih mengkhawatirkan kasus ini mengangkat pertanyaan mendesak tentang peran PT. POS Indonesia kota gunungsitoli mengingat dana tersebut di nyatakan telah di cairkan tanpa adanya verifikasi dokumen utama, penerima manfaat, yaitu kartu keluarga dan KTP penerima manfaat atau surat kuasa dari penerima manfaat.
Sangat di sayangkan bisa terjadi hal demikian, Kami sangat menyesal melihat kelakuan aparat yang seharusnya bertanggung jawab, malah memanfaatkan posisi nya untuk keuntungan pribadi, ungkap sumber yang mendekati korban.
Apabila ini terbukti Undang undang yang akan menjerat oknum kaur pemerintah dan PT Pos.
Bagi Oknum yang diduga melakukan penipuan
. Pasal378 KUHP
Penipuan. Jika terbukti membujuk korban dengan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri, pelaku berpotensi di hukum penjara maksimal, 4 tahun.
Pasal. 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) jika tindakan dianggap penggelapan karena memanfaatkan posisi kerja, hukuman bisa meningkat menjadi maksimal 5 tahun pelajaran.
Pasal 43 Ayat 1UU
No13 tahun 2011,tentang penanganan fakir miskin, penyalahgunaan wewenang dalam penyelengaraan bantuan sosial dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda 500 juta.
UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU tipikor) jika dana BLT bersumber dari anggaran Negara atau Desa dan menyebabkan kerugian, pelaku terancam penjara maksimal 20 tahun pelajaran bahkan seumur hidup dalam kasus ekstrim.
Bagi PT pos Indonesia (jika terbukti ada kesalahan).
Peraturan Menteri sosial tentang penyaluran bantuan sosial sebagai penyaluran Bantuan sosial Sebagai lembaga penyalur, PT POS wajib memverifikasi KTP, KK dan surat undangan sesuai prosedur pencarian BLT periode Oktober- Desember 2025.
Pelanggaran bisa menimbulkan sanksi administrasi atau tuntutan pidana.
UU. No. 8 Tahun 1999 tentang perbankan (dgn penyesuaian untuk jasa keuangan non bank)
Jika pencairan tanpa Verifikasi mengakibatkan kerugian, pihak bertanggung jawab berpotensi dijerat dengan pasal tentang kelalaian tugas, yg menyebabkan kerusakan.
Prinsip “Know Your Customer (KYC) sesuai peraturan Bank Indonesia.
Pelanggaran Verifikasi indentitas bisa menjadi dasar tuntutan hukum, karena melanggar standar keamanan yg berlaku untuk jasa keuangan.
Masyarakat mengharapkan pemerintah memberikan tindakan tegas dan efek jera yg kuat kepada oknum yg terlibat. Selain itu, sistem Verifikasi pencairan dana bantuan juga perlu ditinjau kembali agar kasus serupa tidak terulangnya lagi.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak PT POS Indonesia.
Sangat di perlukan untuk mengungkap kebenaran dan pemberian keadilan kepada korban.
Penulis : Elisaba zebua.






