Diduga Jadi Korban KDRT, Seorang IRT di Palembang Laporkan Suami ke Polresta

Nusantara Expres.id | Palembang, [30/11/2025] — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Intan Ayu (28), warga Kecamatan Plaju, resmi melaporkan suaminya berinisial BA (30) ke Polresta Palembang setelah mengalami dugaan kekerasan yang menyebabkan luka lebam pada bagian wajah dan leher.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban menegur suaminya terkait kebiasaan bermain judi dan enggan bekerja. Teguran yang disampaikan secara baik-baik itu justru memicu kemarahan terlapor hingga diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

 “Suami saya ini punya kebiasaan bermain judi dan tidak mau kerja, Pak. Saya tegur dengan baik-baik, lalu tak berselang lama dia emosi dan memukul wajah serta leher saya,” ungkap Intan Ayu saat memberikan keterangan kepada petugas.

 

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Palembang untuk membuat laporan resmi. Dari hasil visum awal, terlihat jelas adanya bekas luka dan memar pada wajah serta leher korban yang diduga kuat akibat tindakan kekerasan.

Kasus ini menambah panjang daftar insiden KDRT yang terjadi di wilayah Palembang sepanjang tahun ini. Kepolisian menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur pidana penjara bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan fisik maupun psikis.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan yang dialami, terutama dalam lingkungan keluarga. Hal ini penting agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan cepat dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor BA belum memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian. Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.

Reporter Rina Y

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *