Nusantaraexpres.id | Jakarta – Forum Komunikasi Ojol Tertindas (FORKOT), wadah yang menaungi berbagai organisasi, komunitas, dan paguyuban pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, menyampaikan sikap tegas terkait kebijakan transportasi online nasional. Kami mendukung penuh upaya pemerintah memberikan perlindungan bagi para pengemudi, namun sekaligus menyampaikan permintaan agar sejumlah poin kebijakan dikaji ulang. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital serta iklim investasi di Tanah Air.
Bagi FORKOT, perlindungan terhadap pengemudi adalah hal yang mutlak diperlukan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh mengorbankan keseimbangan yang menghubungkan kepentingan pengemudi, penyedia aplikasi, mitra usaha, konsumen, hingga kelangsungan investasi digital di Indonesia. Oleh karena itu, kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan resmi sebagai berikut:
1. Mendesak Revisi Kebijakan Potongan 8%
Meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan besaran potongan tersebut dengan pendekatan yang seimbang. Kajian harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak membebani salah satu pihak saja, serta tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, pedagang mitra, konsumen, dan keberlangsungan investasi jasa digital.
2. Menolak Perubahan Status Kemitraan Menjadi Pekerja/Buruh
Kami tegas menolak usulan perubahan status mitra pengemudi menjadi pekerja atau buruh. Menurut penilaian kami, perubahan ini akan menghilangkan nilai utama dari sistem kemitraan, yaitu fleksibilitas waktu dan cara kerja. Hal ini dikhawatirkan justru mempersempit akses lapangan kerja dan peluang ekonomi bagi masyarakat yang mengandalkan sektor ini sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.
3. Menuntut Tarif yang Adil dan Manusiawi
Memastikan penetapan tarif perjalanan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan serta menghitung secara akurat seluruh komponen biaya operasional pengemudi, termasuk kenaikan harga bahan bakar dan perawatan kendaraan. Tarif harus memberikan keuntungan yang layak dan sejahtera bagi pengemudi.
4. Menuntut Standarisasi Jarak Jemput dan Antar yang Proporsional
Meminta adanya aturan baku yang jelas dan wajar mengenai batasan jarak penjemputan dan pengantaran penumpang. Hal ini bertujuan agar pengemudi tidak dirugikan akibat harus menempuh jarak jauh dengan imbalan yang tidak sebanding, yang pada akhirnya menggerus pendapatan mereka sendiri.
5. Hak Partisipasi dalam Penyusunan Kebijakan
Mendesak pemerintah dan pihak penyedia aplikasi untuk mewajibkan keterlibatan perwakilan resmi pengemudi dalam setiap tahap penyusunan, pembahasan, hingga evaluasi kebijakan atau aturan baru. Keputusan yang diambil tanpa melibatkan pihak yang terdampak langsung berisiko tidak berjalan efektif dan merugikan banyak pihak.
6. Perlindungan Hukum dan Sosial Tanpa Menghapus Sistem Kemitraan
Mendukung sepenuhnya penguatan perlindungan bagi pengemudi, mulai dari mekanisme penangguhan akun (suspend) yang transparan, perlindungan jaminan sosial, hingga kepastian hukum. Namun, peningkatan perlindungan ini harus dilakukan dalam koridor sistem kemitraan yang ada, bukan dengan cara mengubah struktur kerja yang sudah terbukti memberi ruang fleksibilitas.
FORKOT berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang objektif, adil, dan merangkul seluruh unsur yang ada di dalam ekosistem transportasi online. Keseimbangan harus tetap dijaga: perlindungan bagi pengemudi wajib ada, namun ekosistem digital harus tetap hidup, tumbuh, dan berkelanjutan tanpa mengganggu iklim investasi yang sehat di negeri ini.
Ojol butuh perlindungan, namun ekosistem digital juga harus tetap lestari demi masa depan ekonomi rakyat.
Tanda Tangan
Pengurus Pusat Forum Komunikasi Ojol Tertindas (FORKOT)
(Report: Tim Red)






