Tangerang Selatan, Nusantaraexpres.id – Jumat 8 Agustus 2025 korban PHK Seorang karyawan PT Pratama Abadi Industri dengan masa kerja 18 tahun, yang di-PHK sepihak dengan alasan positif narkoba dan adanya surat pengunduran diri yang diduga buat oleh sepihak dari oknum HRD PT Pratama abadi industri yang dinilai melanggar hak-hak karyawan nya sendiri dan merupakan tindakan yang menyalahi prosedur.
Dan kami akan tetap memperjuangkan
Nurcahyono untuk mendapatkan hak nya selama bekerja selama 18 tahun dan kami sebagai kuasa hukum akan tetap memperjuangkan ujar kuasa Nurcahyo.karena Nurcahyo harus mendapat Hak atas pekerjaan yang layak dan aman: karena kami merasa PT Pratama abadi industri PHK sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang tidak benarkan merupakan pelanggaran terhadap hak seorang karyawan degan berbagai alasan yang di ungkapkan oleh HRD PT Pratama abadi industri ya itu bapak Popon dan Ali yang mengaku bawah PHK terhadap saudara Nurcahyo udah sesuai prosedur karna kami pihak perusahaan udah Tes urine yang dilakukan secara internal, namun Ketika kami pihak kuasa hukum dari saudara Nurcahyo menanyakan terkait isi surat tes urin dari pihak HRD PT Pratama abadi industri tidak bisa menunjukan dengan tanpa alasan yang tepat sampai kami pun bertanya kepada saudara popon dan Ali apakah pada waktu tes urin adakah pengawasan dari pihak berwenang seperti BNN atau kepolisian, tidak bisa menjawab dan kami merasa bahwa pihak HRD Popon dan Ali alasan PHK saudara Nurcahyo tanpa bukti yang memadai, dan kami meragukan keabsahan PHK tersebut.
Dan kami akan membawa kasus Nurcahyo sampai
proses hukum yang adil: karena Nurcahyono tidak diberikan kesempatan untuk membaca atau membela diri secara memadai, tidak diperlihatkan hasil tes urine, dan dipaksa menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membacanya. Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process dalam hukum ketenagakerjaan, karena itu kami udah melaporkan kasus ini sampai ke dinas tenaga kerja dan kepolisian setempat karena ada unsur pidananya terkait yang mana terkait pencemaran nama baik.
Atas nama baik : Tuduhan positif narkoba tanpa bukti yang kuat telah mencemarkan nama baik Nurcahyono. Hasil tes urine mandiri yang negatif di tiga tempat berbeda (klinik, RSUD, dan BNN) ternyata semua nya negatif dan tidak sedikit pun indikasi pemakai narkoba oleh saudara Nurcahyo maka kami sebagai kuasa hukum semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa data oleh oknum HRD PT Pratama abadi industri karena mereka tidak bisa menunjukkan isi surat PHK tersebut
Ujar kuasa hukum dari Nurcahyo sampai berita ini di turunkan berdasarkan hasil wawancara dengan kuasa hukum Nurcahyo di kantor pengacara tersebut.
Dari pihak kuasa hukum Nurcahyo meminta kepada pemerintah daerah kota Tangerang Selatan dan Dinas ketenagakerjaan agar permasalahan ini secepatnya di proses karena kesewenang-wenangan HRD PT Pratama abadi industri yang akan terus mencari kesalahan karyawan, jangan sampai ada NURCAHYONO lain nya menyusul karena ulah dua oknum Popon dan Ali tersebut biasa membuat pengaguran lebih banyak lagi ujar kuasa hukum Nurcahyo tersebut
Di kantor nya.
(Tim Red)






