Korban Dugaan Penipuan BLT Kesra di Gunungsitoli Bertambah, Oknum Kaur Desa Disorot—Peran PT Pos Indonesia Dipertanyakan

  • Gunungsitoli, 7 Februari 2026 — Nusantaraexpres.id

Kasus dugaan penipuan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) di wilayah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, kembali mengemuka. Jumlah korban yang sebelumnya dilaporkan satu orang, kini bertambah menjadi tiga orang warga yang mengaku tidak pernah menerima dana bantuan, meski berdasarkan data disebutkan telah dicairkan.

Tiga warga yang diduga menjadi korban dalam perkara ini yakni Ronilia Telaumbanua, Atinia Telaumbanua, dan Eftian Zendato. Ketiganya merupakan warga Desa Sisobahili I Tanose’e, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penipuan ini menyeret nama Overius Zendato, yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Sisobahili I Tanose’e. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan mencairkan dana BLT Kesra yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu, namun tidak pernah sampai ke tangan penerima manfaat.

Lebih jauh, hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa dana bantuan tersebut diduga telah dicairkan melalui PT Pos Indonesia, tanpa proses verifikasi dokumen kependudukan yang semestinya, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun undangan resmi penerima bantuan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme dan kepatuhan prosedural dalam penyaluran dana bantuan sosial.

“Kami sangat menyesalkan apabila benar aparat desa yang seharusnya melindungi warganya justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu sumber yang dekat dengan korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BLT Kesra dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat paling rentan. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam penyalurannya tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

Hasil investigasi awal bahkan mengindikasikan adanya potensi penambahan jumlah korban, serta dugaan persekongkolan antara oknum aparat desa dan pihak penyalur, yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Potensi Jerat Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Terhadap oknum aparat desa:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan bantuan sosial), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dana BLT bersumber dari anggaran negara atau desa dan menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dalam kondisi tertentu.

Terhadap pihak penyalur (PT Pos Indonesia): Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penyaluran bantuan sosial, khususnya tidak melakukan verifikasi identitas penerima sesuai ketentuan Kementerian Sosial, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip Know Your Customer (KYC) dalam layanan keuangan juga menjadi acuan penting dalam memastikan akuntabilitas dan keamanan penyaluran dana.

Desakan Publik

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan transparan guna mengusut tuntas perkara ini serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi dan penyaluran dana bantuan sosial juga dinilai mendesak agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Penyelidikan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap peran PT Pos Indonesia dalam proses pencairan dana, dinilai penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban.

Penulis: Elisaba Zebua

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *