Kendari, Nusantaraexpres.id — Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) menggelar aksi demonstrasi damai sekaligus menyerahkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu 14 Mei 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan kuat aktivitas ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur di wilayah izin usaha pertambangan mereka.
Abd. Haris Nurdin selaku Jenderal Lapangan menuturkan bahwa Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan PJ SULTRA, ditemukan indikasi bahwa PT. Tristaco Mineral Makmur telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap pemegang IUP Operasi Produksi wajib memperoleh persetujuan RKAB tahunan dari Menteri sebelum melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa dokumen tersebut, seluruh aktivitas pertambangan dikategorikan sebagai ilegal mining,” jelas Jenderal Lapangan PJ SULTRA dalam orasinya.
Bahwa berdasarkan Dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Tristaco Mineral Makmur ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dikendalikan. Lanjutnya Abd. Haris Nurdin
“Melalui aksi dan aduan ini, Parlemen Jalanan Sultra menuntut Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan ilegal mining oleh PT. Tristaco Mineral Makmur.
Menteri ESDM diminta bersikap transparan terkait status dan legalitas RKAB PT. Tristaco Mineral Makmur”
Dengan sapaan akrabnya Abdulisme menyampaikan bahwa Penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.
Kami percaya bahwa penegakan hukum secara tegas dan adil akan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan sekaligus menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara
Untuk Rakyat dan Keadilan.
(Akpersi Sultra)






