Bupati Humbahas Buka Rakor Gugus Tugas KLA, Perkuat Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Bupati Humbahas Buka Rakor Gugus Tugas KLA, Perkuat Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Humbahas,//NusantaraExpres.id

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan, Kartini Sinambela, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) di Pendopo Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kamis 13 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak melalui penguatan koordinasi Gugus Tugas KLA. Rakor diikuti para pimpinan perangkat daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara dan Yayasan Kesejahteraan Anak Pesisir Indonesia (YKAPI) yang juga merupakan tim evaluator KLA Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan yang dibacakan Kadis PMDP2A Kartini Sinambela, Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rakor Gugus Tugas KLA sebagai langkah awal untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan daerah dengan mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan.

Bupati menjelaskan, penyelenggaraan KLA tidak semata-mata bertujuan mengejar peringkat atau penghargaan. Evaluasi KLA harus menjadi momentum untuk mendorong perencanaan pembangunan yang lebih baik serta memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak dilaksanakan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Evaluasi KLA dilaksanakan setiap tahun untuk mengetahui capaian sekaligus memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA.

Bupati juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara berkesinambungan, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam menjalankan berbagai kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin hak serta perlindungan anak.

Dalam materi evaluasi KLA, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak didefinisikan sebagai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Penilaian KLA mencakup lima klaster utama, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus anak.
Selain itu, aspek kelembagaan menjadi bagian penting dalam evaluasi, termasuk kebijakan daerah tentang KLA, penguatan kelembagaan Gugus Tugas KLA, serta peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Pemenuhan indikator KLA membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah. Sejumlah indikator yang menjadi perhatian antara lain pencegahan perkawinan anak, pengembangan PAUD Holistik Integratif, penyediaan infrastruktur ramah anak, layanan kesehatan ramah anak, akses air minum dan sanitasi layak, kawasan tanpa rokok, satuan pendidikan ramah anak, perlindungan anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, serta penyelenggaraan KLA hingga tingkat kecamatan dan desa.

Pemateri pada kegiatan ini Direktur Yayasan Kesejahteraan Anak Pesisir Indonesi (YKAPI) Lukman S.Sos dan Mandana Lubis.
(BAMBANG IRAWAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *